BOGOR - DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia Bogor Raya menyayangkan kebijakan pengelola Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) di wilayah Kabupaten Bogor tidak sesuai misi Spot and Tourism yang dicangkan Ade Yasin pada tahun 2021 lalu.
CMMI Bogor Raya mengendus adanya pungutan liar yang awalnya GOM diperuntukkan untuk masyarakat kabupaten Bogor secara gratis sesuai statment Bupati kala itu.
" Pada awal mei 2021, Ade Yasin saat menjabat Bupati Bogor mengatakan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) yang ada di wilayah Kecamatan Se Kabupaten Bogor untuk memudahkan para pengguna dan tidak dipungut biaya alias gratis", Ujar Sekjen CMMI Bogor Raya Aziz Jaya Wiguna (26/01/23).
Namun saat Bupati Bogor tersandung Kasus Korupsi hingga dirinya ditangkap KPK, GOM tersebut diduga kenakan tarif 70 hingga 100 ribu per jam, hal ini yang membuat CMMI Bogor Raya buka suara.
" Sangat disayangkan misi Ade Yasin dalam mencetak para atlite disetiap daerah, Kini dinodai oleh oknum pengelola hanya karena uang receh, keculai ada ivent ivent besar dari luar bogor boleh lah dikenahan tarif, tetapi jika GOM ini sengaja dibuat hanya untuk menarik uang retribusi artinya Pemda mengkianati janji dan masyarakat ", ucapnya.
Kritikan CMMI Bogor Raya karena adanya keluhan dari salah satu olahragawan asal bogor. Dengan hal ini CMMI Bogor Raya meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Bogor untuk mengembalikan marwah misi GOM berdiri.
Baca juga:
IKN Tingkatkan Taraf Pendidikan Warga Kaltim
|
" Ada salah satu keluhan dari penggiat olahraga yang harus mengeluarkan uang 70 hingga 100 ribu perjam ketika menggunakan GOM, untuk itu kami meminta Pemda untuk segara turun tangan dan membuktikan kepada masyarakat khsusnya para olahragawan disetiap kecamatan bahwa GOM tersebut gratis sesuai janji Ade Yasin kalah itu", Ungkapannya.
CMMI Bogor Raya menegaskan jika GOM tersebut masih berbayar tanpa ada dasar, pihaknya tidak akan segan melaporkan kepada aparat hukum.
Baca juga:
Aktivis Kota Bogor Endus Proyek Otista
|
" kami harap GOM kedepan gratis tidak ada pungutan dengan dalilih apapun kecuali ada aturan yang dibuat oleh Perda, jika masih menemukan berbayar kami sebagai kontrol sosial tidak segan akan melaporkan para oknum tersebut, terlebih kami dengar tarif ini diduga disetorkan kesalahsatu pejabat dinas dan dikelola oleh keluarga penguasa kabupaten Bogor", . Tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga (Sekdispora) Trian Turangga mengatakan beberapa GOM sudah memiliki Peraturan Daerah terkait Tarif Distribusi. Trian menyebut untuk besaran tarif bisa menghubungi upt setempat.
" karena ada sebagian yang sudah ada perda retribusinya, untuk lokasi dan besaran silahkan ke kepala upt ya pak", Ujar Trian saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Disilain Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor Herdi Sukriadi menyebutkan Perda GOM saat ini sedang di proses oleh DPRD Kabupaten Bogor, namun mengenai tarif Herdi mengatakan saat ini dikenakan secara sukarela untuk menunjang kebutuhan GOM.
" Untuk perda sedang proses pembentukan perda PDRD, paling untuk bantu kebersihan aja kang, karena memang dari dinas belum ada anggaran pemeliharaan.Seiklasnya dan sewajarnya kang", katanya.
Salah satu pengelola GOM di wilayah Cisarua Jara mengatakan penggunaan GOM gratis untuk masyarakat tetapi menurutnya ada juga biaya kontribusi secara sukarela.
" Secara gratis pastinya buat masyarakat. Dan ada juga yg berkontribusi buat kebersihan dan perawatan gom, Pastinya tidak di tarif, hanya sukarela aja membantu", Pungkasnya. ***